Langsung ke konten utama

Menyongsong Nasib (UU) Pendidikan Tinggi

Oleh : Moch. Vichi Fadhli R


Pendidikan kini menjadi harapan masyarakat dalam memajukan nasib penghidupan yang lebih baik.Tentu negara harus memiliki tanggung jawab yang serius dalam menjamin warga negaranya agar tercerdaskan dan dapat memperoleh akses pendidikan yang luas, baik pada pendidikan dasar, menengah , maupun pendidikan tinggi.
Namun ekspektasi untuk menciptakan bangsa dan masyarakat yang cerdas dalam membangun tatanan peradaban masyarakat yang maju baik secara ekonomi, politik, dan kebudayaan, sampai saat ini belum bisa terwujud. Kenyataan pendidikan di Indonesia hari ini masih jauh dari harapan dan kepentingan rakyat. Pendidikan saat ini lebih diorientasikan pada kepentingan pasar semata dan tidak pernah terbukti mampu menjawab persoalan rakyat.
Sejak disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) pada 13 Juli 2012 lalu, sangat terang bahwa pemerintah sangat memaksakan pemberlakuan suatu UU yang dapat mempermulus jalannya dalam skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi di ruang pendidikan.
Dalam situasi penghidupan rakyat yang terus merosot akibat pelimpahan krisis ekonomi di Amerika Serikat dan Uni-Eropa sebagai jantung perekonomian dunia, secara tidak langsung Indonesia mendapat dampaknya sebagai negara berkembang. Sehingga kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia tidak pernah terlepas juga dari intervensi asing dalam upaya memulihkan kepentingan ekonomi dan politik neo-liberal. Melalui UU PT, pemerintah terus melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan atas nama otonomi dan peningkatan mutu pendidikan.
Secara umum, saat ini UU PT hanya berganti wajah dari Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2010, yang kedudukan dan paradigma pendidikannya dalam UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kemasannya yang baru (UU PT), paradigmanya tetaplah sama seperti BHP. Sistem managerial keuangan yang memisahkan kekayaan institusi pendidikan dengan kekayaan negara tampaklah sangat jelas. Hal ini merupakan bukti dari semakin jauhnya campur tangan negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan tinggi (progressive realization).
Beberapa kesamaan antara BHP dan UU PT tersebut sebagai gambaran singkat upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan skemanya atas liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi, dengan memberlakukan kembali UU yang berasaskan sama, khususnya semangat pengelolaan pendidikan tinggi dengan cara tata kelola korporasi serta menempatkan modal sebagai faktor utama keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan mengatasnamakan “otonomi palsu” sebagai landasan filosofisnya.
Dampak logis
UU PT telah hadir sebagai paket pesanan dari kebijakan globalisasi di ruang pendidikan, manifestasi dari SAP’s (structural adjustment programs), yaitu kebijakan neo-liberal yang diprakarsai untuk mendominasi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dengan berbagai skema dan orientasi tersebut, kianlah terang dampak logisnya. Pertama, semakin melambungnya biaya Pendidikan Tinggi. PT terus diarahkan untuk menyelenggarakan pendidikan secara mandiri, sementara pemerintah hanya mengalokasikan 2,5% dari anggaran fungsi pendidikan untuk dana operasional bagi PT Negeri dan PT Swasta.
Dalam hubungan langsung fungsional dari UU PT, pemerintah menjalankan skema pembayaran dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh PT Negeri. Yang bertujuan untuk menghilangkan varian biaya yang berpotensi melahirkan pungutan-pungutan liar di luar biaya wajib bagi mahasiswa. Pada kenyataannya UKT tidak menghapus varian biaya tersebut tapi menggabungkannya ke dalam satu alur.  Justru biaya untuk pendidikan tetap naik, ini telah diterapkan di kampus-kampus yang telah menggunakan sistem UKT (UNTAD-Palu, UNSOED Purwokerto, UGM Yogyakarta).
Kedua, pendidikan hanya diorientasikan pada kebutuhan pasar. Dalam UU PT pun turut masuk manifestasi dari skema kapitalistik melalui program fleksibilitas pasar tenaga kerja (labour market flexibellity-LMF) yang diwujudkan dalam (Pasal 69 Ayat 2) dan (Pasal 65 Ayat 1-3). Pada intinya mengandung muatan ketidakpastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang akan secara terang menempatkan dosen dan tenaga pendidik pada jurang sistem kerja kontrak dan outsourcing. Selain itu, mahasiswa pun terus digiring menjadi objek pasar atas dalih praktikum dan serangkaian training yang dihadirkan di dalam pembelajaran. Mahasiswa dipekerjakan di perusahaan-perusahaan swasta dengan upah yang murah, bahkan tidak sama sekali.
Ketiga, semakin sempitnya akses rakyat terhadap pendidikan. Fakta bahwa dari 25 juta jiwa pemuda Indonesia yang berusia 19-24 (Usia kuliah), sangat ironi pada realitanya yang terserap dalam PT hanya 4,6 juta jiwa saja. Sementara angka itu terus berkurang dengan angka putus kuliah (drop out) yang mencapai 150 ribu orang setiap tahun.
Keempat, semakin hilangnya demokratisasi dalam kehidupan kampus. Perampasan hak demokratis mahasiswa maupun civitas akademik lainnya akan semakin nyata, dimana akan semakin hilangnya kebebasan berorganisasi, mengeluarkan pendapat, kebebasan akademik ataupun untuk menjalankan aktfitas politik dan kebudayaan lainnya didalam kampus. Hal tersebut diatur dalam UU PT pasal 76 tentang organisasi kemahasiswaan dan  pasal 76 Ayat 3 tentang “dikotomi” organisasi kemahasiswaan “Intra dan Ekstra”.
            Lalu dalam upaya menjawab seklumit persoalan Pendidikan Tinggi yang semakin mahal dan merosotnya partisipasi rakyat, sejatinya masyarakat mesti membangun kembali orientasi pendidikan yang memiliki arah dan tujuan untuk memajukan penghidupan rakyat. Agar seluruh lapisan rakyat Indonesia dapat meraih ilmu dalam upaya memajukan taraf berpikir dan kebudayaan bangsa. Sehingga bangsa memiliki kehormatannya dan dapat memerdekakan anak cucunya sendiri tanpa harus membebek pada kuasa asing yang menempatkan modal sebagai faktor utama dalam pengelolaan pendidikan. Selamatkan pendidikan Indonesia!!




Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Tipe Pelanggan yang Sebaiknya Kita Kenal

Oleh : Moch. Vichi Fadhli R Halo sobat marketer. Pernahkah kalian coba mengamati beberapa perbedaan pelanggan kalian dalam menerima kehadiran kita? Apa perbedaan yang kalian lihat? Apakah dari karakter orangnya? Galak, judes, baik, humoris,   misterius, dan lainnya. Kalau kita gali lebih dalam, ada beberapa cara dalam membedakan pelanggan-pelanggan kita. Untuk menemukan cara yang tepat dalam menangani pelanggan kita yang berbeda-beda dengan membagi lagi pelanggan-pelanggan kita ke dalam kelompok. Hal ini disebut dengan segmentasi. Segmentasi juga tentunya sudah dipahami oleh kita sebagai pelaku pemasaran. Tapi apakah kalian sudah pernah dengar RFM Segmentation ? Kalau kalian belum dengar, ini cukup relevan untuk kita simak khususnya buat kita yang bekerja di bidang distribusi dan ritel. Jadi RFM itu singkatan dari : ·         Recency (kapan terakhir beli) ·         Frequency (seberapa sering beli) ...

Cara Memahami Anak Dilihat Dari Kepribadiannya

  Oleh : Mochamad Vichi Fadhli Rachman Saat kita di anugerahi seorang anak yang sekaligus menjadikan diri kita sebagai orang tua, sungguh menjadi salah satu kebahagiaan hidup dalam diri kita. Namun, saat kita menjalani peran baru, kita baru saja memikul beban dan tanggung jawab untuk membesarkan anak kita dengan baik. Hidup kita tidak selalu dibumbui oleh kebahagiaan, tapi luapan berbagai macam emosi seperti sedih, marah, bahkan kesal selalu mengitari kita saat sedang membesarkan buah hati kita. Pernah Gak merasa kalau kita sudah mengajarkan sesuatu yang benar, tapi anak kita gak mau menuruti apa yang kita inginkan? Punya anak yang liar dan ga bisa teratur padahal kita sudah mengasuhnya dengan penuh keteraturan dan lemah lembut? Mungkin saja di antara kita juga merasa setiap ilmu parenting sudah kita coba terapkan tapi anak masih tidak sesuai dengan harapan kita.             Dari berbagai dimensi dalam mempelajari ilmu...

Mengkaji Efektivitas PR Dalam Dunia Pendidikan

Hai sekolah. Begitu megahlah namamu di hadapan jutaan murid yang terlunta-lunta mengais pembelajaran dalam naunganmu. Namun kini saya mencoba untuk menilik fenomena yang terjadi di sekolah yang sudah menjadi kewajiban sehari-hari, yaitu tugas pekerjaan rumah (PR) yang masih dianggap sebagai alat atau media yang efektif untuk membelajarkan siswa dan meningkatkan prestasi tinggi.           Sebagian dari kita merasa terbebani oleh tumpukan tugas dan PR dari para guru guna merengkuh nilai di tangan guru dan menghindari sanksi-sanksi yang diberikannya. Karena saya pun mengalami hal seperti ini. Apakah kalian selaku peserta didik ingin terus dicekoki oleh tumpukan PR yang berlimpah dari guru? Lalu, coba kita jauh berpikir apakah kita telah mendapatkan manfaat yang terasa real dalam mengerjakan PR bagi kita selaku siswa?           Tiap sekolah di seluruh penjuru Negara memiliki metodologi yang ...