Oleh : Moch. Vichi Fadhli R Pendidikan kini menjadi harapan masyarakat dalam memajukan nasib penghidupan yang lebih baik.Tentu negara harus memiliki tanggung jawab yang serius dalam menjamin warga negaranya agar tercerdaskan dan dapat memperoleh akses pendidikan yang luas, baik pada pendidikan dasar, menengah , maupun pendidikan tinggi. Namun ekspektasi untuk menciptakan bangsa dan masyarakat yang cerdas dalam membangun tatanan peradaban masyarakat yang maju baik secara ekonomi, politik, dan kebudayaan, sampai saat ini belum bisa terwujud. Kenyataan pendidikan di Indonesia hari ini masih jauh dari harapan dan kepentingan rakyat. Pendidikan saat ini lebih diorientasikan pada kepentingan pasar semata dan tidak pernah terbukti mampu menjawab persoalan rakyat. Sejak disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) pada 13 Juli 2012 lalu, sangat terang bahwa pemerintah sangat memaksakan pemberlakuan suatu UU yang dapat mempermulus jalannya dalam skema liberalisasi, privatisa